Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan Kementeriannya akan merumuskan standar kualifikasi untuk penceramah agama. Langkah itu dilakukan agar tidak ada ceramah yang mengandung hujatan.
"Sekarang Kementerian Agama bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu," kata Lukman di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Lukman menerangkan, seorang penceramah baru bisa diakui sebagai penceramah yang qualified jika sudah ada standar kualifikasi. Sertifikasi ini nantinya diharapkan dapat mengurangi sikap-sikap intoleran antar umat beragama.
"Kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang qualified, yang memiliki kualifikasi cukup," ungkapnya.
Terkait rencana standarisasi ini, Lukman mengaku akan berdiskusi dan mendengar masukan dari para tokoh agama dan para ulama.
"Tentu ini harus mendengarkan masukan dari para ulama, para tokoh agama, tentu Kementerian Agama akan mendengar masukan itu," imbuhnya.
Namun, pihak Kemenag tidak ingin menjadi lembaga yang memberikan sertifikat terhadap penceramah tersebut. Pihaknya akan berbicara dengan beberapa pihak yang berkompeten dalam bidang keagamaan terkait siapa akan memberikan sertifikat untuk penceramah apakah dari MUI atau ormas agama gabungan.
"Lalu juga siapa yang akan memberikan sertifikat bahwa ini penceramah sudah qualified misalnya. Pemerintah sendiri tidak ingin itu, karena ini biarlah menjadi porsi pihak yang memiliki otoritatif," tuturnya.
(idh/fdn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar